JENEPONTO, (04/09). Pengadilan Negeri Jeneponto telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat terhadap tanah obyek sengketa pada perkara nomor 21/Pdt.G/2026/PN Jnp di Dusun Tina’ro Induk, Desa Kareloe, Kec. Bontoramba, Kab. Jeneponto.
Kegiatan ini dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti, para pihak dan kuasa hukumnya.