Profil Jurusita dan Jurusita Pengganti

Pejabat Kejurusitaan, Panggilan Sidang, Pemberitahuan Putusan & Pelaksanaan Eksekusi PN Jeneponto Kelas II

Jurusita & JSP

Berikut adalah daftar dan profil resmi Jurusita dan Jurusita Pengganti (JSP) pada Pengadilan Negeri Jeneponto Kelas II yang bertugas melaksanakan penyampaian relaas panggilan sidang, pemberitahuan isi putusan, penyitaan, serta pelaksanaan putusan (eksekusi) secara sah dan patut sesuai hukum acara yang berlaku demi tegaknya kepastian dan keadilan hukum.

Daftar Rekapitulasi Jurusita dan Jurusita Pengganti
1
MUHAMMAD ARSYAD DJADJENG
Jurusita Penata Muda Tingkat I (III/b)
Riwayat Pendidikan Formal:
  • SMA Sederajat Jeneponto (1989)
  • SLTP / SMP (-)
  • Sekolah Dasar (SD) (-)
Pelatihan & Sertifikasi Teknis:
  • Pelatihan Teknis Yustisial Jurusita / Jurusita Pengganti di Makassar (1996)
Riwayat Jabatan & Karir:
  • Jurusita Pengadilan Negeri Jeneponto (2007 - sekarang)
  • Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jeneponto (2005)
  • PNS Pengadilan Negeri Jeneponto (1994)
  • CPNS Pengadilan Negeri Jeneponto (1993)
2
MUHTARONG, S.H.I.
Jurusita Penata (III/c)
Riwayat Pendidikan Formal:
  • S-1 Sarjana Hukum Islam pada Fakultas Hukum STAI DDI Jeneponto (2014)
  • SLTA / SMA (-)
  • SLTP / SMP (-)
  • Sekolah Dasar (SD) (-)
Pelatihan & Sertifikasi Teknis:
  • Pelatihan Teknis Fungsional Jurusita / Jurusita Pengganti Peradilan Umum Seluruh Indonesia (2013)
  • Bimbingan Teknis Jurusita / Jurusita Pengganti Wilayah Hukum Makassar (2011)
Riwayat Jabatan & Karir:
  • Jurusita Pengadilan Negeri Jeneponto (2012 - sekarang)
  • Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jeneponto (2001)
  • PNS Pengadilan Negeri Jeneponto (1994)
  • CPNS Pengadilan Negeri Jeneponto (1993)
Komitmen Integritas Kejurusitaan PN Jeneponto

Seluruh Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jeneponto bertekad menjalankan tugas lapangan pemanggilan pihak, penyitaan, dan eksekusi secara patut, profesional, jujur, serta bebas dari korupsi, gratifikasi, dan pungutan liar dalam rangka mewujudkan pelayanan peradilan yang prima dan berintegritas tinggi.